Organisasi Internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara. Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
2. ORGANISASI INTERNASIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
a. Sejarah singkat
ASEAN adalah singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S. Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).
•Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
•Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)
b. Asas ASEAN
ASEAn sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, sepeti Timor Leste dan Papua Nugini.
c. Dasar atau prinsip utama ASEAN
1)Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identtas nasional setiap negara,
2)Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar,
3)Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masinf-masing
4)Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6)Menjalankan kerja sama secara efektif antara anggota
d. Tujuan ASEAN
1)Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara,
2)Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3)Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi,
4)Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
6)Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
e. Struktur ASEAN
* Sebelum KTT Bali 1976
1) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
2) Standing Committee(Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3) Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
4) Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.
* Sesudah KTT Bali 1976
1) Summit Meeti ng Pertemuan kepala pemerintahan)yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
3) Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
4)Standing Committee.
5) Komite-komite.
f. Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.
3. KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA
a. Sejarah singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.
b. Dasasila Bandung
Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
1)Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
2)Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4)Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5)Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
(a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertndak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar
(b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7)Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9)Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
10)Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
c. Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok (GNB-Non-Aligned Movement / NAM ) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih 100 negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.
Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
1)Beograd (September 1961)
2)Kairo (Mesir) 1964
3)Lusaka (Tanzania) 1969
4)Aljazair 1973
5)Kolombo (Sri Lanka) 1976
6)Havana (Kuba) 1979
7)New Delhi (India) 1983
8)Harare (Zimbabwe) 1986
9)Beograd (Yugoslavia) 1989
10)Jakarta (Indonesia) 1992
11)Kolombia 1995
12)Cairo (Mesir) 1998
13)Malaysia (Februari 2003)
d. Tujuan Gerakan Non-Blok
1)Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid dan zionisme.
2)Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3)Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Siviet (Rusia)
4)Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.
4. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
a. Sejarah singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
•Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamananumum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
•Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
•Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tangaal 26 Juni 1945dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
•Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara telah mwnjadi anggota PBB. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b. Tujuan Organisasi PBB
1)Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa .
3)Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya dan hak asasi.
4)Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas.
c. Asas organisasi PBB
1)Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4)Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
d. Struktur organisasi PBB
Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.
Bagan Struktur Organisasi PBB :
•Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
1)Berhubungan denagn perdamaian dan keamanan internasional,
2)Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan kesehatan dan perikemanusiaan,
3)Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4)Berhubungan dengan keuangan,
5)Penetapan keanggotaan,
6)Mengadakan perubahan piagam,
7)Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya.
1 komentar:
Masukkan Komentar Anda...
Posting Komentar